Riil berarti jual beli ini merupakan tindakan yang nyata. Penjelasan ini dikutip dari buku Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya karya Dyara Radhite Oryza Fea SH. M.Kn. Buku tersebut menyatakan ada beberapa hal yang mencakup jual beli tanah yaitu objek, subjek, dan sahnya jual beli tanah rumah.
Mengenai apakah akta tersebut memiliki kekuatan hukum, jika akta tersebut adalah akta jual beli tanah, memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertipikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak II sebagai pembeli mobil. Melalui surat perjanjian ini kedua pihak sudah bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli mobil, dimana Pihak I sebagai penjual kepada Pihak II sebagai pembeli. Transaksi jual beli tersebut kemudian diatur dengan lebih rinci dalam pasal-pasal berikut. PASAL 1اعيبم-اعيب-عيبي – عا َب yang berarti jual beli. Secara istilah, jual beli adalah akad pertukaran harta yang memberikan manfaat dalam waktu yang lama kepada kepemilikan barang tersebut.1 Berikut ini pengertian tentang definisi jual beli menurut para ulama, antara lain: a. Imam Syafi‟i2
tertentu jual beli secara di bawah tangan atau jual beli tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat didaftarkan ke kantor pertanahan, hal ini disebutkan dalam Pasal 37 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997. 1 Artikel Skripsi. 2 Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. 16071101072 3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum
.